20.2 C
New York
Friday, May 10, 2024

OJK Akan Terbitkan Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Medan, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Melalui Bursa Karbon sebagai peraturan pelaksana atas POJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Agustus lalu.

Adapun rancangan SEOJK dimaksud mengatur antara lain unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon. Permodalan penyelenggara bursa karbon. Persyaratan pemegang saham penyelenggara bursa karbon. Persyaratan anggota direksi dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon.

Selanjutnya, penilaian kemampuan dan kepatutan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris. Operasional dan pengendalian internal. Serta tata cara permohonan perizinan penyelenggara bursa karbon.

Baca juga: OJK Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif di Desa Wisata

Lalu, perubahan atas peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon. Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon. Laporan penyelenggara bursa karbon.

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut, Muhammad Pintor Nasution mengatakan bahwa Bursa Karbon rencananya akan launching 26 September 2023 di BEI.

“BEI ditunjuk OJK untuk melaksanakan Perdagangan Karbon sampai ada Pihak Swasta lain yang menjadi penyelenggara Bursa Karbon. Kemarin juga sudah ada seminar tentang nasional. Dan, untuk launching ini akan dilakukan 26 September nanti,” katanya pada Mistar.id, Kamis (7/9/23).

Related Articles

Latest Articles