21.9 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

OJK Akan Terbitkan Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Baca juga: OJK Tangani 11 Asuransi Bermasalah, OJK: Izin Dua Perusahaan Sudah Dicabut

Diuraikan Pintor lagi, untuk penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar.

Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diantaranya pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon adalah penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

Menyelenggarakan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar, dan efisien. Menyelenggarakan dan menyediakan sistem transaksi Unit Karbon secara terus-menerus di sektor yang sama atau sektor yang berbeda.

Dapat dilakukan secara langsung (blockchain/decentralized) atau perantara (broker/centralized). Dapat menunjuk pihak lain melakukan Uji Tuntas Nasabah/Consumer Due Diligence (CDD)dan pembuatan SID. Memiliki sistem yang memfasilitasi pertemuan jual beli serta penyelesaian transaksi Unit Karbon.

Baca juga: OJK Ingatkan Pentingnya Pegadaian Swasta Harus Berizin

Melakukan penyelesaian Transaksi Unit Karbon dengan mekanisme kliring, dengan atau tanpa penjaminan. Memperhatikan pengelolaan risiko serta kecukupan dana dan Unit Karbon. Memastikan mengadakan perikatan terkait kegiatan penyelesaian transaksi Unit Karbon, baik penyelesaian dana maupun Unit Karbon Domisili Penyelenggara Bursa Karbon merupakan perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di wilayah Indonesia. (Anita/hm21).

Related Articles

Latest Articles