Thursday, August 27, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031

Mistar.idKamis, 27 Agustus 2026 pukul 17.52 WIB
komisi_xi_dpr_tetapkan_destry_damayanti_sebagai_gubernur_bi_20262031

Gubernur BI periode 2026-2031, Destry Damayanti. (foto: detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Komisi XI DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026-2031. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi XI menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan BI, Rabu (26/8/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyampaikan, keputusan penetapan Destry diambil melalui musyawarah mufakat dalam rapat internal komisi.

"Ibu Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031," ujar Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam keputusan tersebut, Komisi XI juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur. Keduanya juga akan menjalankan masa jabatan untuk periode 2026-2031.

Misbakhun menjelaskan, hasil keputusan Komisi XI selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026.

"Kita memilih secara musyawarah mufakat dan kita nanti akan mengagendakan, mereka akan ditetapkan pada Rapat Paripurna tanggal 1 September 2026 yang akan datang," kata Misbakhun.

Destry Damayanti sebelumnya menjadi calon tunggal Gubernur BI yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres).

Saat ini, Destry masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI sekaligus Pejabat Gubernur Sementara (Pgs) BI. Posisi tersebut dijalankannya setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN