Kebijakan Cashless Only Berpotensi Rugikan Konsumen

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi, menegaskan jika kebijakan sejumlah gerai makanan atau pelaku usaha yang menerapkan cashless only, seperti melalui QRIS dinilai berpotensi merugikan konsumen.
"Hal itu bisa merugikan masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia, masyarakat yang belum memiliki akses perbankan, serta konsumen yang belum terbiasa gunakan teknologi pembayaran digital," ujarnya kepada Mistar, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, Padian mengatakan jika praktik kebijakan cashless only, dapat menimbulkan diskriminasi pelayanan dan bertentangan dengan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu mengatakan bahwa di sisi lain Bank Indonesia telah menetapkan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital.
"Namun perlu ditegaskan, berdasarkan kebijakan dan regulasi Bank Indonesia, QRIS merupakan alternatif pembayaran, bukan pengganti uang tunai yang masih menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia," ucapnya.
Dilanjutkannya, prinsip QRIS sebagai alternatif pembayaran sejalan dengan semangat inklusi keuangan yang diusung Bank Indonesia agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran. (berry)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Emas Ambruk H-2 Tahun Baru 2026BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















