Friday, June 5, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Tolak Pembayaran Uang Tunai, LAPK Medan: Abaikan Hak Konsumen

Mistar.idSelasa, 30 Desember 2025 11.43
EH
BS
tolak_pembayaran_uang_tunai_lapk_medan_abaikan_hak_konsumen

Ilustrasi uang Indonesia. (Foto: Pixabay.com)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Di era digitalisasi, proses transaksi jual beli antara penjual dan konsumen semakin dipermudah dengan adanya pembayaran non-tunai. Meski begitu, pembayaran menggunakan uang tunai tetap tidak bisa ditolak para penjual.

"Uang tunai (rupiah) merupakan alat pembayaran yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujar Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi, kepada Mistar pada Selasa (30/12/2025).

Lebih lanjut, Padian menegaskan pelaku usaha tidak dibenarkan menolak pembayaran tunai dalam transaksi jual beli kecuali pada kondisi tertentu yang diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

"Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai terhadap seorang konsumen dinilai sebagai bentuk pengabaian hak konsumen dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu mengatakan, tidak sedikit gerai makanan yang menerapkan kebijakan pembayaran hanya melalui pembayaran non-tunai seperti QRIS.

"Meskipun digitalisasi pembayaran merupakan bagian dari perkembangan sistem keuangan nasional, kebijakan tersebut tidak boleh bersifat eksklusif dan meniadakan hak konsumen untuk membayar secara tunai," ucapnya.

Sebelumnya, viral video seorang nenek yang ingin membeli roti menggunakan uang tunai mendapat penolakan dari penjaga kasir. Video ini pun menuai pro dan kontra. (berry)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN