8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ini Kriteria Penerima Rice Cooker Cuma-Cuma dari Pemerintah

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah bakal memberikan alat Masak Berbasis Listrik (AML) atau rice cooker secara cuma-cuma bagi masyarakat.

Itu bermaksud agar mendorong pemakaian energi alternatif. Lalu siapa saja masyarakat yang bisa memiliki rice cooker gratis?

Pemberian rice cooker tanpa bayar itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2023.

Baca juga: Menteri ESDM Mengklaim Tidak Ada Program Gratis Bagi-bagi Rice Cooker

Sesuai peraturan itu, yang berhak menerima rice cooker gratis merupakan rumah tangga dengan kriteria:

Konsumen PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan syarat:
a. Kategori tarif untuk kebutuhan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA
b. Kategori tarif untuk kebutuhan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM
c. Kategori biaya untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA

Sementara itu, rumah tangga calon penerima juga wajib tinggal di daerah menyediakan jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang mendapatkan pasokan listrik selama 24 jam per hari dan belum memiliki rice cooker.

Baca juga: Simpan 882 Gram Sabu dalam Rice Cooker, Pria di Asahan Ditangkap

Bagi yang menerima, rumah tangga calon penerima rice cooker juga wajib diusulkan sesuai pendataan validasi dari Kepala Desa (Kades) maupun Lurah setempat.

Dalam penyiapan informasi calon penerima AML, PT PLN dan PT PLN Batam bakal menyerahkan data yang memenuhi syarat paling lama tanggal 31 Oktober dalam pelaksanaan penyediaan AML di periode berikutnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 347,5 miliar untuk pembagian rice cooker gratis pada 500.000 rumah tangga. Pemberian dimaksud sejalan dengan wacana pemerintah untuk mengajak penggunaan energi bersih di semua sektor. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles