23.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Gelombang PHK Mengancam Jika Kemasan Rokok Polos Diberlakukan

Jakarta, MISTAR.ID

Penerapan kemasan rokok polos tanpa merek yang terdapat dalamRancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Draf Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik bisa memicu gelombang PHK massal.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merijanti Punguan Pitaria, mengatakan gelombang PHK massal yang sudah mulai terjadi juga bisa berpotensi menekan pasar dan berdampak pada sisi produksi serta mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Secara keseluruhan, ini akan berdampak kepada perekonomian nasional kita,” jelas Meri dalam dialog Coffee Morning dengan tema “Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek” di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga:Di Balik Kenaikan Cukai Rokok dan Terhimpitnya UMKM

Menurutnya ketika produksi tertekan, industri akan membuat kebijakan khusus untuk melakukan efisiensi operasionalnya. Padahal sebelumnya industri hasil tembakau ini mampu bertahan melewati badai pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Meri juga mempertanyakan adanya kebijakan yang dapat menekan industri tembakau.

“Efisiensi itu ya pada akhirnya juga akan melakukan efisiensi di tenaga kerja,” jelasnya.

Gelombang PHK juga berpotensi terjadi di ekosistem industri hasil tembakau yang bukan hanya berimbas pada pabrikan produk tembakau saja, namun juga termasuk industri kertas dan industri filter.

Sementara itu, Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Mahmudi berharap aturan kemasan rokok polos dibatalkan karena akan menimbulkan kegaduhan, termasuk gelombang PHK dan meningkatkan rokok ilegal.

“Sangat mungkin ada gelombang PHK karena kemasan polos sangat mengancam industri rokok legal. Konsumen makin sulit membedakannya dengan rokok ilegal,” tegas Mudi.

Mudi menambahkan saat ini rokok ilegal sudah merajalela dan mempengaruhi penjualan rokok legal. Jika sampai banyak industri rokok yang menurun sampai dengan tutup, banyak PHK besar-besar di sektor tenaga kerja pabrik rokok apalagi SKT yang sangat padat kerja,” ungkap Mudi.

Baca juga:Cukai Rokok Batal Naik di 2025, Kenaikan Harga Eceran Masih Dikaji

Sementara itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono juga sepakat kebijakan ini bisa menimbulkan pengurangan tenaga kerja secara massif.

“Ketika produksi menurun, kemungkinan industri ini akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Akan banyak sekali orang kehilangan pekerjaan,” kata dia.

Iwan juga menegaskan aturan kemasan rokok polos tanpa merek menabrak peraturan yang satu dengan lainnya. Selain itu, produksi rokok legal akan menurun apabila kemasan polos tanpa merek diterapkan.

Rencana pemerintah ini makin menambah beban pengusaha rokok legal, padahal selama ini setidaknya ada 480 aturan yang mencakup aturan fiskal dan nonfiskal terhadap industri hasil tembakau.(cnbc/hm06)

Related Articles

Latest Articles