8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Februari Harga BBM Naik, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Jakarta, MISTAR.ID

Efek dari naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Jakarta menjadi 10 persen dapat berimbas pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM non subsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji menyatakan, mereka telah menghitung terkait dampak dari naiknya PBBKB DKI Jakarta ke harga BBM non subsidi.

“Ini bakal menyebabkan kenaikan batas harga atas. Pastinya badan usaha niaga akan meningkatkan BBM nya, karena margin mereka akan tergerus dengan margin pajak, sehingga kemungkinan yang terjadi itu dan akan menimbulkan kenaikan harga di masyarakat. Tentunya akan berefek ke inflasi dan seterusnya,” kata Tutuka, pada Selasa (30/1/24).

Baca juga:APH dan Hiswana Migas Jangan Tutup Mata Soal Mafia BBM di Sibolga

Dia menuturkan, melonjaknya harga BBM non subsidi akan berpengaruh, walaupun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.

Tutuka mencontohkan, ketika itu harga BBM non subsidi (misal Pertamax) pada keadaan Februari 2024, harga untuk HCE 5% itu sebesar Rp 13.556 per liter. Sementara dengan PBBKB 10% harganya menjadi Rp 14.130.

Kementerian ESDM meminta agar pemerintah daerah (pemda) termasuk wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya untuk menelaah kenaikan pajak itu dengan teliti bagaimana implementasinya.

Baca juga:Polisi Amankan Truk Pengangkut 3 Ton BBM Bersubsidi di Langkat

“Jadi kami benar-benar dan siap memberikan saran-saran apa yang mungkin muncul. Jadi kami harapkan untuk coba dilihat benar implikasinya karena kita juga mendekati tanggal 14 Februari (masa Pemilu),” imbuhnya.

Naiknya PBBKB akan menimbulkan masalahan lainnya di lapangan. Pertama, hal itu disebabkan para Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri secara menyeluruh.

“Kan wajib ada dispenser SPBU untuk mengocorkan ke dalam kendaraan, itu kan beda antara pribadi dengan umum. Tangkinya juga lain, sehingga ada permasalahan teknis,” ujar Tutuka.

Baca juga:Kapolda Pastikan Stok BBM di Sumut Aman Selama Masa Tahun Baru

Kedua, ditemukan permasalahan sosial, dimana kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta belum dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat secara luas. Itu berhubungan dengan aturan PBBKB yang saat ini berbeda-beda di setiap daerah.

Tutuka berpendapat, terdapat perbedaan nantinya pada wajib pajak dengan wajib pungut lain dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku saat ini, sehingga implikasi di lapangan harus dicermati benar-benar. (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles