11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

APH dan Hiswana Migas Jangan Tutup Mata Soal Mafia BBM di Sibolga

Sibolga, MISTAR.ID

Aparat penegak hukum (APH) dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) diminta tidak tidur (tutup mata) terkait maraknya aktivitas dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan para mafia BBM di Kota Sibolga.

Hal ini disampaikan seorang aktivis, Makmur Pakpahan, menanggapi dugaan kegiatan penimbunan BBM Solar subsidi di gudang ikan Sabena Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

“Sebagai warga Sibolga, saya berharap kalau itu benar illegal, seyogianya pihak aparat penegak hukum, bapak Kapolres Sibolga tidak tutup mata dan harus menindak kegiatan tersebut, karena itu dapat menjadi embrio kejahatan,” ujarnya, Senin (22/1/24).

Baca Juga : IMM Demo Kantor Pertamina, Minta Usut Tuntas Mafia Migas

Selain itu, Makmur juga meminta Hiswana Migas harus menelusuri sumber atau dasar minyak yang didapat.

“Hiswana Migas yang merupakan mitra resmi Pertamina juga harus bergerak melakukan pengawasan terkait penyaluran BBM. Tidak boleh diam, harus ditelusuri darimana BBM solar ini. Sehingga masyarakat tidak dirugikan karena solar adalah BBM subsidi,” tegasnya.

Jika dalam hal ini para mafia BBM tersebut sama sekali tidak menggubris keresahan masyarakat, kata Makmur, maka masyarakat dapat membuat aksi ke pihak Kepolisian setempat.

“Masyarakat dapat membuat aksi ke Polres Sibolga agar kegiatan dihentikan dan tidak terulang lagi,” tandasnya.

Merujuk pada Pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dijelaskan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar. (syaiful)

Related Articles

Latest Articles