DKI Jakarta Beri Keringanan BBNKB Kendaraan Bekas, Ini Ketentuannya

Ilustrasi (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi sejumlah jenis kendaraan tertentu. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Keringanan tersebut diberikan untuk kendaraan bekas yang melakukan proses balik nama kepemilikan. Dalam aturan terbaru, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan biaya BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan tersebut menyebutkan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Dengan adanya relaksasi ini, pemilik kendaraan bekas di Jakarta diharapkan segera mengurus balik nama agar data kepemilikan kendaraan lebih akurat dan tertib administrasi.
Selain memudahkan masyarakat, pemerintah daerah juga menilai kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor melalui kepatuhan wajib pajak yang semakin tinggi.
Masyarakat tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi seperti dokumen kendaraan, identitas pemilik, serta pembayaran pajak kendaraan yang masih berlaku saat proses balik nama dilakukan.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan ini untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari, termasuk saat pembayaran pajak tahunan maupun penjualan kendaraan kembali.
























