Bulog Pematangsiantar Awasi Harga Beras SPHP, Tegaskan Sanksi Jika Jual di Atas HET

Asisten Manajer Supply Chain dan Pelayanan Publik (SCPP) Bulog Pematangsiantar, Aryo Wibisono (foto: abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Asisten Manajer Supply Chain dan Pelayanan Publik (SCPP) Bulog Pematangsiantar, Aryo Wibisono, terus melakukan pengawasan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar tetap stabil.
“Untuk pengawasan harga, secara berkala Bulog melakukan monitoring dan kunjungan ke mitra Rumah Pangan Kita (RPK) dan ritel modern, baik yang berada di pasar maupun di luar pasar,” ujarnya kepada Mistar pada Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, harga beras di tingkat konsumen tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebagai instrumen pengendalian harga dan perlindungan daya beli masyarakat.
“Secara umum, harga beras di pasaran masih stabil, tidak ada gejolak harga yang signifikan,” ucapnya.
Aryo menambahkan, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 per kemasan 5 kilogram.
“Jika ada yang menjual beras SPHP di atas HET, kami akan mengenakan sanksi. Untuk sanksi administratif, kemitraannya akan kami putus kerja samanya,” tuturnya.
PREVIOUS ARTICLE
Rupiah Masuk Daftar Mata Uang Terendah di Dunia!BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















