Jakarta, MISTAR.ID
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) kerap mencurangi anggaran. Modusnya yang dilakukan, pertama adalah memanipulasi perencanaan dan penganggaran, dan paling banyak terjadi.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut modus pertama ini terus berjalan sejak 20 tahun yang lalu hingga sekarang. Untuk memuluskan modus ini pemda akan memotong anggaran di titik mana dan dibawa lari ke mana.
Modus kedua, kata Yusuf adalah suap dan gratifikasi. Ketiga, adanya nepotisme dan kronisme dalam perizinan. Keempat, pejabat di daerah menyalahgunakan kekuasaan di balik diskresi kebijakan.
Baca juga:BPKP Evaluasi Bumdes Buduma Buluh Duri Sipispis Sergai
Untuk modus kelima, tambah Yusuf, soal penggelembungan harga di sejumlah proyek atau untuk pengadaan barang dan jasa. Keenam terjadinya pungutan liar saat pemberian izin. Ketujuh, manipulasi dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan.
“Jadi, barangnya sebenarnya tidak selesai, tapi dianggap selesai dalam laporan keuangan. Asetnya dimasukkan, uangnya juga dimasukkan, ini banyak juga kita temukan dalam tindakan kecurangan di daerah-daerah,” beber Ateh.
Baca juga:BPKPD Siantar: Tak Ada Penyertaan Modal untuk PD PAUS
Melihat tujuh modus yang dilakukan pemda itu, ia berjanji siap membantu pemda untuk membangun sistem pencegahan pengendalian korupsi. Begitu juga dalam mencegah kecurangan yang berpotensi dilakukan pemda.
Ateh pun memastikan porsi pengendalian kecurangan yang telah memadai hanya 9 persen dari total 514 pemerintah kabupaten/kota pada 34 provinsi. Sisanya, 91 persen pemda tak memadai dalam penerapan pengendalian kecurangan.
“Bisa kita lakukan (pencegahan), tinggal masalahnya mau atau tidak. Saya kira saatnya sekarang mau karena Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) galak sekali ini. Jadi, mendingan mau saja lah, datang saja,” tandasnya. (cnn/hm17)