BI Pangkas Batas Pembelian Dolar AS Jadi US$10.000 per Bulan Mulai Juli 2026

Ilustrasi. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan transaksi valuta asing dengan menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung (underlying) dari sebelumnya US$25.000 menjadi US$10.000 per orang setiap bulan.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari langkah penguatan prinsip kehati-hatian di pasar uang dan pasar valuta asing.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan penyesuaian batas transaksi dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan, sekaligus meningkatkan kualitas transaksi valas yang didukung kebutuhan riil.
“Threshold pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying diturunkan menjadi US$10.000 per pelaku per bulan dan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026).
Selain membatasi pembelian valas, BI juga memperketat ketentuan transfer dana ke luar negeri dalam mata uang asing. Batas nilai transaksi yang wajib dilengkapi dokumen pendukung diturunkan dari di atas US$50.000 menjadi di atas US$25.000. “Aturan ini juga mulai berlaku pada 1 Juli 2026,” kata Perry.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menjelaskan kebijakan serupa yang diterapkan sebelumnya terbukti mampu menekan transaksi valas tanpa dasar kebutuhan yang jelas.
Menurutnya, saat batas transaksi diturunkan dari US$100.000 menjadi US$50.000, rata-rata transaksi harian valas berkurang sekitar US$16 juta. Ketika batas kembali dipangkas menjadi US$25.000, transaksi harian turun lagi sekitar US$9 juta.
BI memperkirakan penurunan batas menjadi US$10.000 akan semakin meningkatkan porsi transaksi yang disertai dokumen pendukung. Bank sentral memproyeksikan transaksi valas dengan underlying dapat mencapai 98,1 persen dari total transaksi valuta asing di pasar domestik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperkuat tata kelola transaksi valuta asing di tengah dinamika ekonomi global.






















