Friday, April 4, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Indonesia Jalin Komunikasi dengan AS Terkait Penerapan Tarif Baru

journalist-avatar-top
Kamis, 3 April 2025 20.53
indonesia_jalin_komunikasi_dengan_as_terkait_penerapan_tarif_baru

Presiden AS, Donald Trump. (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa Indonesia akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) di berbagai tingkatan terkait penerapan tarif baru yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.

"Indonesia telah mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan pemerintah AS," demikian pernyataan resmi Kemlu RI, Kamis (3/4/2025).

Selain melakukan diplomasi langsung, Indonesia juga telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menanggapi kebijakan tersebut. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah temuan yang disampaikan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 diterbitkan oleh US Trade Representative (USTR).

Sebagai respons, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk reformasi struktural dan kebijakan deregulasi.

"Deregulasi ini mencakup penyederhanaan serta penghapusan regulasi yang menghambat, terutama terkait hambatan non-tarif (Non-Tariff Barrier)," ujar Prabowo.

Selain deregulasi, kebijakan strategis lainnya yang akan ditempuh pemerintah mencakup peningkatan iklim investasi, percepatan pertumbuhan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

Di tingkat regional, Indonesia juga berkoordinasi dengan Malaysia selaku Ketua ASEAN untuk merumuskan langkah bersama dalam menghadapi kebijakan tarif baru AS.

Pada hari ini, Trump resmi menetapkan tarif baru terhadap impor ke AS, yang berdampak pada lebih dari 180 negara. Kebijakan ini memicu eskalasi perang dagang antara AS dan berbagai negara di dunia.

Indonesia termasuk di antara negara yang terdampak, dengan tarif impor baru sebesar 32 persen. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi keenam di antara negara-negara ASEAN yang terkena kebijakan tersebut. Sementara itu, Kamboja menjadi negara ASEAN yang dikenakan tarif tertinggi, yakni sebesar 49 persen. (mtr/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES