Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Ini Syarat dan Aturan Terbarunya

Ilustrasi. (foto: istimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Setelah ditutup selama sekitar lima bulan, pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur resmi dibuka kembali mulai Jumat (24/4/2026).
Meski demikian, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menerapkan sejumlah aturan baru yang lebih ketat guna menjaga keselamatan pendaki serta kelestarian lingkungan.
Kini, batas pendakian hanya diperbolehkan hingga Ranu Kumbolo. Pendaki tidak diizinkan melanjutkan perjalanan ke Kalimati maupun mencapai puncak Mahameru.
Selain itu, kuota pendaki juga dibatasi maksimal 200 orang per hari dengan durasi pendakian paling lama dua hari satu malam. Bagi yang berencana mendaki, berikut ketentuan yang perlu diperhatikan.
Syarat dan Ketentuan Umum:
Pendaftaran wajib dilakukan secara online melalui situs resmi bromotenggersemeru.id.
Pemesanan dapat dilakukan mulai H-30 hingga H-2 sebelum tanggal keberangkatan.
Usia minimal pendaki adalah 10 tahun, sementara yang berusia di atas 70 tahun harus menyertakan rekomendasi dokter.
Setiap kelompok terdiri dari 2 hingga 10 orang.
Pendakian wajib didampingi pemandu lokal atau anggota PPGST, kecuali untuk organisasi Mapala dengan ketentuan tertentu.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
Surat keterangan sehat asli yang diterbitkan maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
Identitas diri seperti KTP, KK, atau paspor.
Surat izin orang tua bagi pendaki yang belum memiliki KTP.
Setibanya di Pos Ranupani, pendaki akan menjalani proses verifikasi dan briefing yang dilayani pukul 08.00–14.00 WIB. Setelah itu, pendaki akan menerima tanda pengenal serta gelang khusus.
Aturan Selama Pendakian:
Pendakian dimulai paling lambat pukul 15.00 WIB.
Berkemah hanya diperbolehkan di area Ranu Kumbolo.
Setiap pendaki wajib membawa kantong sampah dan membawa kembali sampahnya turun.
Setelah turun, pendaki harus melapor di Ranupani untuk pemeriksaan dan pemindaian status.
Baca Juga: Polsek Gunung Malela Ungkap Jaringan “Serbabisa”, Belasan Pelaku Kejahatan Lintas Wilayah Ditangkap
Larangan yang Harus Dipatuhi:
Melanjutkan pendakian melebihi Ranu Kumbolo.
Menerbangkan drone tanpa izin.
Merusak flora, fauna, atau situs budaya.
Membawa barang terlarang seperti alkohol, narkoba, senjata tajam, atau bahan berbahaya.
Melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran atau membuat jalur baru.
Kebijakan Reschedule:
Bagi pendaki yang memiliki jadwal tertunda pada periode 19 November–18 Desember 2025, tersedia opsi penjadwalan ulang melalui tautan yang disediakan pemerintah.
Pengajuan paling lambat dilakukan hingga 31 Mei 2026, dengan pilihan jadwal baru antara 1 Mei hingga 30 November 2026. Perlu diingat, data anggota tidak dapat diubah dan kuota terbatas hanya untuk lima kelompok per hari.
Dengan aturan baru ini, diharapkan aktivitas pendakian tetap aman sekaligus menjaga kelestarian Gunung Semeru.














