Mahasiswa di Asahan Kini Terlindungi Program Jaminan Sosial untuk PKL dan KKL

Penandatanganan kerja sama antara Universitas Royal dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Komitmen melindungi mahasiswa dari risiko kecelakaan kerja saat menjalani kegiatan lapangan terus diperkuat. Universitas Royal Kisaran resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran terkait kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan Kuliah Kerja Lapangan (KKL).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rektor Universitas Royal, Wan Mariatul Kifti, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, di kampus Universitas Royal, Rabu (4/2/2026).
Melalui kerja sama ini, seluruh mahasiswa yang mengikuti kegiatan magang maupun praktik lapangan di luar kampus akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, sehingga memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja selama menjalankan aktivitas akademik di lapangan.
Rektor Universitas Royal, Wan Mariatul Kifti, menyampaikan perlindungan jaminan sosial sangat penting mengingat mahasiswa kerap terjun langsung ke dunia industri, perkantoran, maupun lapangan kerja yang memiliki potensi risiko.
“Mahasiswa magang dan PKL tidak hanya belajar, tetapi juga bekerja di lingkungan nyata. Karena itu, keselamatan mereka harus menjadi prioritas. Kerja sama ini adalah bentuk tanggung jawab kampus dalam memberikan perlindungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, menjelaskan bahwa mahasiswa yang terdaftar nantinya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk biaya pengobatan hingga santunan apabila terjadi risiko selama kegiatan berlangsung dengan hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan.
Ia menegaskan, program ini sejalan dengan regulasi pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Pasal 35, yang mewajibkan mahasiswa kerja praktik atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat mengikuti program JKK dan JKM melalui Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Mahasiswa magang termasuk kelompok yang wajib dilindungi. Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mereka memiliki jaring pengaman jika terjadi kecelakaan maupun kematian saat melaksanakan kegiatan praktik kerja lapangan,” jelas Aziz.
Kerja sama ini diharapkan memberikan rasa aman bagi mahasiswa maupun orang tua, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sejak dini.
Dengan langkah tersebut, Universitas Royal Kisaran menjadi salah satu perguruan tinggi di Asahan yang proaktif memastikan setiap mahasiswa magang, PKL, dan KKL terlindungi secara hukum dan sosial saat menjalani proses pembelajaran di dunia kerja. (hm25)



















