Monday, October 19, 2026
home_banner_first
EDUKASI

Aturan Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji, Target Berlaku 2027

Mistar.idSenin, 19 Oktober 2026 pukul 14.36 WIB
aturan_siswa_tidak_otomatis_naik_kelas_dikaji_target_berlaku_2027_

Ilustrasi proses belajar mengajar. (foto: medcom/mistar)

Jakarta, MISTAR.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji kebijakan yang memungkinkan siswa tidak otomatis naik kelas. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 jika telah mendapat persetujuan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan rencana tersebut dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII, sebagaimana dikutip, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kenaikan kelas menjadi salah satu hal yang dibahas dalam penyusunan kebijakan pendidikan ke depan.

“Termasuk yang kami cantumkan di situ adalah kebijakan tidak naik kelas. Kalau ini disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujar Mu'ti.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan sekaligus menumbuhkan kesungguhan siswa dalam mengikuti pembelajaran. Siswa perlu dibiasakan untuk tekun belajar dan memiliki kesiapan menghadapi persaingan.

Mu'ti menyoroti kebiasaan sebagian siswa yang dinilai belum menunjukkan perbedaan hasil antara mereka yang rajin belajar dan yang kurang bersungguh-sungguh.

“Karena banyak murid itu dia mengikuti rumus RMS, rajin, malas, sama saja. Mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi,” katanya.

Meski demikian, rencana penerapan aturan tidak otomatis naik kelas tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kemendikdasmen akan melakukan kajian akademik serta menghimpun masukan dari para ahli sebelum mengambil keputusan mengenai penerapannya.

Mu'ti menegaskan pentingnya keterlibatan pakar dalam proses penyusunan kebijakan agar aturan yang dirancang memiliki landasan akademik yang memadai. “Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” ucapnya.

Selain mengkaji aturan kenaikan kelas, Kemendikdasmen juga mendorong penerapan sejumlah pendekatan pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan, salah satunya pembelajaran mendalam atau deep learning.

Mu'ti menilai upaya peningkatan kualitas pendidikan perlu dimulai dari proses belajar mengajar di ruang kelas. Karena itu, peningkatan kompetensi guru menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat.

Dukungan perguruan tinggi juga diperlukan untuk membantu meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan mendorong perbaikan proses pembelajaran.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap kualitas pendidikan dapat meningkat, sekaligus membangun kebiasaan belajar yang lebih serius dan mendorong siswa mengembangkan kemampuan secara optimal.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN