Kemendikdasmen Kaji Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Begini Respons Kemenag

Dirjen Pendis Kemenag, Amien Suyitno. (Foto: Detik/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat mekanisme kenaikan kelas agar siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 turut menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Kebijakan tersebut berpeluang dikaji untuk penerapan di madrasah apabila nantinya resmi diberlakukan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap kajian sehingga belum dapat dikomentari lebih jauh. Menurutnya, pembahasan kebijakan akan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kemenag dan Kemendikdasmen.
“Pertama, itu masih kajian, ya. Jadi masih kajian, masih terlalu dini saya ingin mengomentari,” ujar Amien kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, koordinasi antarkementerian nantinya akan dilakukan melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Dengan demikian, kebijakan strategis di bidang pendidikan dapat dibahas bersama sebelum diterapkan.
Amien juga membuka kemungkinan bagi Kemenag untuk turut mengkaji rencana tersebut. Ia menyebut pembahasan lebih lanjut perlu dilakukan bersama tim ahli dan pihak terkait, mengingat kebijakan kenaikan kelas menyangkut sistem pendidikan secara luas.
“Karena yang saya pahami itu baru kajian dari tim pakar yang nantinya pasti akan bersama-sama kita kaji. Biasanya kita selalu mengorkestrasi setiap kebijakan strategis seperti itu di Menko PMK,” katanya.
Terkait aturan kenaikan kelas di madrasah, Amien menegaskan penyelenggaraan pendidikan di bawah Kemenag tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Ia menjelaskan, dalam sejumlah aspek, kebijakan pendidikan madrasah mengacu pada regulasi yang juga diterapkan oleh Kemendikdasmen. Karena itu, penyelarasan kebijakan antarkementerian menjadi hal penting apabila terdapat perubahan aturan pendidikan.
Amien mencontohkan penerapan standar kompetensi serta pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menjadi bagian dari kebijakan pendidikan. Menurutnya, Kemenag tetap berpegang pada UU Sisdiknas beserta peraturan turunannya dalam menjalankan kebijakan di lingkungan madrasah.
“Jadi kita dalam hal ini mengacu pada regulasi yang sama-sama kita anut, yaitu Undang-Undang 20/2003 dan turunan-turunannya yang sebagian besar itu berasal dari Permendikdasmen,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan penguatan mekanisme agar kenaikan kelas siswa tidak berlangsung secara otomatis.
Menurut Toni, proses pembahasan dan persiapan kebijakan tersebut ditargetkan selesai pada 2027. Penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, bukan hanya pemerintah.
Kemendikdasmen juga mempertimbangkan kesiapan sekolah, guru, siswa, dan orang tua agar kebijakan yang dirancang dapat diterapkan dengan baik.
“Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua,” kata Toni.



























































