Purnawirawan Polri di Karo Dilaporkan ke Polisi


Horasmaita br Purba. (f: damanik/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Horasmaita Purba, 64 tahun, warga Jalan dr. Kumpulan Pane, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, melaporkan purnawirawan Polri yang pernah dinas di Polres Tanah Karo, Parulian Siagian ke Polsek Simpang Empat, Kamis (27/3/2025).
Horasmaita melaporkan Parulian karena dianggap menghalangi pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Karo mengukur tanah milik suaminya yang telah meninggal, Usman Ginting.
Kapolsek Simpang Empat AKP D Panjaitan mengatakan jika Parulian menghalangi pengukuran karena ingin meminta hutang.
“Tidak ada dasar dan bukti adanya hutang Usman Ginting ke Parulian. Kami telah memberikan surat undangan wawancara kepada pelapor dan para saksi saksi,” kata D Panjaitan, Jumat (11/4/2025).
Horasmaita mengatakan jika hutang yang diminta Parulian sebanyak Rp60 juta.
"Saya tanya mana buktinya, dia (Parulian) tidak bisa menunjukkan buktinya. Kami menganggap Parulian Siagian ini memeras kami. Jadi kami laporkan ke Polsek Simpang Empat," kata Horasmaita. (damanik/hm20)