Monday, March 10, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Hutang Juru Parkir di Siantar Capai Rp1,3 Miliar, ini Kata Dishub dan DPRD

journalist-avatar-top
Senin, 10 Maret 2025 17.49
hutang_juru_parkir_di_siantar_capai_rp13_miliar_ini_kata_dishub_dan_dprd

Komisi III DPRD Pematangsiantar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan. (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Selama tahun 2024, hutang retribusi para juru parkir (Jukir) di Kota Pematangsiantar total mencapai sebesar Rp1,3 miliar.

Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Pematangsiantar menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (10/3/2025).

Kepala Dishub, Julham Situmorang mengatakan hutang itu jadi salah satu aspek dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh dari target.

Ia menyebut tahun 2024 PAD hanya Rp8,45 miliar dari target Rp17 miliar.

Untuk menagih hutang-hutang dari para Jukir, kata Julham, pihaknya tidak memiliki regulasi yang mengikat.

"Kami kasih surat peringatan, hanya sampai situ saja. Jika tidak dilunasi, juru parkirnya akan kami ganti," kata Julham.

Ia menjelaskan, setiap harinya Jukir menyetor retribusi melalui bank ke Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKP). Sementara Dishub hanya menangani sistem, bukan keuangan.

Namun kelemahannya, lanjut Julham, tunggakan dari para Jukir itu tidak dapat lagi ditagih dan dianggap hangus.

"Ya seperti itu lah kondisinya. Mereka (juru parkir) tidak bisa dipidanakan, kalau memang berniat melunasi ya silahkan," ucapnya.

Diberikan ke Pihak Ketiga

Julham menyampaikan, salah satu cara mengatasi kondisi serupa, yaitu pengelolaan parkir diberikan ke pihak ketiga.

"Jika disetujui, kami akan buat analisa kerjanya," ujarnya.

Dari catatan Dishub, jumlah titik parkir siang sebanyak 210 titik, sementara malam 55 titik. Bulan Januari 2025, retribusi yang diterima senilai Rp530 juta dengan tunggakan Rp200 juta.

Menanggapi itu, anggota Komisi III Tongam Pangaribuan mengusulkan dibentuknya panitia khusus (Pansus) menangani masalah parkir.

Ia menyebut, hasil kerja panitia tersebut dapat menjadi acuan sistem kerja pemungutan retribusi parkir ke depan.

"Ini harus secepatnya dibentuk (Pansus), biar semua terbuka apa sebenarnya yang menjadi masalah kita minimnya PAD dari parkir sebelum kita bicarakan pihak ketiga," ujarnya. (gideon/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES