Belum Sebulan Keluar Penjara, Residivis ini Kembali Ditangkap Polres Dairi
Tersangka SS diamankan bersama barang bukti di Mapolres Dairi, pada Selasa (14/1/25). (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial SS (33), residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang belum sebulan keluar dari penjara, kembali diringkus Tim Unit Sat Reskrim Polres Dairi.
Penangkapan SS dibenarkan oleh KBO Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, pada Selasa (14/1/25). Ia mengatakan, SS ditangkap, pada Senin (13/1/25).
Saat itu, kata Parlindungan, SS sedang dalam perjalanan menjual satu unit sepeda motor merk Honda type NF 125 TR milik Pardomuan Tambun warga Dusun Lae Tanggiang Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Sesuai kronologisnya, pada Senin (13/1/25) sekira pukul 05.30 WIB, SS (33) berniat pulang ke rumahnya di Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir dengan menumpang mobil dari arah Tanjung Beringin.
Saat melintasi rumah korban Pardomuan Tamba, SS turun dan melihat sepeda motor yang parkir di teras rumah milik korban tersebut, lalu kemudian mengambilnya. Mengetahui hal itu, korban pun melapor ke polisi.
Sekira pukul 10.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin Iptu Parlindungan langsung bergerak dan melakukan pengejaran. Saat pengejaran SS terlihat mengendarai motor korban, dan langsung dilakukan penyetopan.
SS sempat melakukan perlawanan, namun seketika dapat dilunakkan. SS kemudian diamankan bersama barang bukti sepeda sepeda motor dan kunci T ke Mapolres Dairi.
Menurut keterangan SS, sesuai hasil pemeriksaan, ia menuju ke arah Tigalingga hendak menjual sepeda motor tersebut. Namun, kepada siapa akan dijualnya, belum diketahui secara jelas.
Kepada penyidik, SS juga mengaku bahwa dirinya baru keluar dari penjara pada 25 Desember 2024 lalu dengan kasus yang sama, yaitu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis mobil. (manru/hm27)