14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Rafael Alun dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan, Senin (8/1/24).

Baca Juga : Jaksa Mendakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Uang Rp16 Miliar Lebih

Dalam sidang tersebut, Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Vonis ini sedikit lebih ringan tuntutan jaksa KPK yang ingin Rafael dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara. (cnn/hm24)

Related Articles

Latest Articles