20.9 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Jaksa Mendakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Uang Rp16 Miliar Lebih

Jakarta, MISTAR.ID

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima hadiah uang sebesar Rp16,6 miliar. Jaksa mengatakan, hadiah tersebut diterima oleh Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang kini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau ikut serta melakukan beberapa perbuatan yang saling berkaitan dengan cara yang dianggap sebagai perbuatan yang berkelanjutan, mendapat imbalan yaitu menerima sejumlah uang sejumlah Rp 16.644.806.137 (Rp16,6 miliar),” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/23).

Rafael Alun merupakan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun membentuk perusahaan di mana Ernie menjadi komisaris dan pemegang sahamnya. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Baca juga: PH Bantah Rapidin Simbolon Terlibat dalam Kasus Tipikor Dana Covid-19

Jaksa mengatakan, hadiah uang tersebut diterima Rafael Alun melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting serta PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka setelah asetnya terbongkar usai putranya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya Cristalino David Ozora. KPK terlebih dahulu mencermati LHKPN Rafael dan menemukan kejanggalan.

Baca juga: Dugaan Suap Rp2,2 Miliar, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Bandung

Ringkasnya, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan. Rafael Alun kemudian ditangkap KPK. Ia juga dipecat oleh Kementerian Keuangan. (Mtr/hm21).

Related Articles

Latest Articles