8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Subsidi Pupuk Dibatasi Untuk Pemilik Lahan Kurang dari 1 Hektar

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk bersubsidi hanya untuk petani pemilik luas lahan di bawah satu hektar. Menurut Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, hal ini turun bila dibandingkan dengan penyaluran saat ini yang maksimal untuk petani pemilik lahan paling banyak 2 hektar.

Ini dilakukan karena anggaran subsidi pupuk yang diberikan pemerintah terus berkurang tiap tahunnya. Pada 2021, misalnya, Kementerian Pertanian mengajukan alokasi pupuk subsidi sebanyak 23,2 juta ton. Namun yang diberikan pemerintah hanya sebesar 9,04 juta ton.

“Memang kebutuhan pupuk yang dialokasikan 2021 hanya 45 persen. Oleh karena itu apabila ada kekurangan dan kelangkaan pupuk harap maklum,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4/21).

Baca juga: Segini Jatah Kuota Pupuk Subsidi untuk Kabupaten Simalungun Tahun 2021

Berdasarkan data 2020, jumlah petani dengan lahan maksimal 2 hektar mencapai 16,6 juta. Di sisi lain, kebutuhan pupuknya mencapai 23,2 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi para petani tersebut, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp63 triliun.

Sementara jika pupuk diberikan kepada petani dengan lahan di bawah 1 hektar, jumlah penerimanya akan berkurang menjadi 12,7 juta hektar dan kebutuhan pupuknya menjadi hanya 12 juta ton. “Kebutuhan anggaran subsidinya menjadi Rp32,4 triliun,” imbuh Sarwo Edhy.

Kendati demikian, hal tersebut belum diputuskan oleh pemerintah dan masih dibahas oleh panitia kerja (Panja Pupuk) yang dibentuk oleh komisi IV DPR. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan implementasi penyaluran subsidi pupuk hingga saat ini masih bermasalah.

Baca juga: Terima Kartu Tani, Berharap Pupuk Subsidi Terealisasi

Agar penyaluran lebih tepat sasaran, pemerintah akan melakukan penyempurnaan data petani melalui e-RDKK penerima subsidi dengan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alamat (by name by address).

Untuk itu, penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan semakin digencarkan ke depannya. Selain itu, penyesuaian dengan efisiensi harga pokok penjualan pupuk sebesar 5 persen juga akan dilakukan diiringi dengan perubahan komposisi pupuk nitrogen, fospor, dan kalium (NPK) guna efisiensi anggaran. “Jadi ini memang menjadi poin yang harus kita evaluasi sesuai dengan arahan Pak Presiden beberapa hari yang lalu,” terang Febrio.(cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles