9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sempat Beda Pendapat, Hakim MK Beri Kejutan Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Sempat berbeda pendapat antar hakim, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beri kejutan dengan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Salah satunya mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Empat Hakim MK mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Mereka menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hakim yang mengajukan perbedaan pendapat itu adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, keempat hakim memberikan alasan menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan latar belakang pembentukan KPK serta desain lembaganya, pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang pembuat undang-undang.

“Pembuat UU berwenang menerjemahkan kebutuhan masyarakat dan memotret dinamika permasalahan yang ada sehingga dapat menilai relevansi kelembagaan KPK sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan independent dari KPK,” katanya saat membacakan putusan MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Baca juga : Hindari Abuse of Power, Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun Dinilai Cukup

Namun, berbeda hal dalam pertimbangannya, MK menyatakan keputusan itu diambil untuk melindungi independensi KPK.

“Sebagai upaya melindungi independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi yang bersifat extraordinary crime perlu salah satunya dipertimbangkan terkait masa jabatan,” terang Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.

Arief mengatakan skema masa jabatan 4 tahun telah menyebabkan pimpinan KPK dapat dipilih dua kali dalam satu masa jabatan Presiden dan Anggota DPR, yaitu 5 tahun.

Ia mencontohkan untuk periode masa jabatan presiden dan DPR 2019-2024. Dalam satu periode itu, kata dia, pimpinan KPK diseleksi dan direkrut sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2019 dan Desember 2023.

“Dalam hal ini, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara lainnya yang termasuk dalam lembaga constitutional importance,” ungkapnya.

Menurut Arief, pemilihan yang dilakukan dua kali dalam masa jabatan presiden dan DPR itu akan terus berlangsung untuk 20 tahun ke depan.

Baca juga : DPR Resmi Usulkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, hal itu akan berbeda apabila pemilihan pimpinan KPK dilakukan dalam 5 tahun. Dikatakannya, masa jabatan 5 tahun membuat pimpinan komisi antirasuah dipilih sebanyak 1 kali dalam 1 masa jabatan presiden dan DPR.

Arief berkata sistem perekrutan 4 tahunan itu telah menyebabkan presiden dan DPR dapat melakukan penilaian terhadap pimpinan KPK sebanyak dua kali.

Penilaian sebanyak dua kali itu dapat mengancam independensi pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja KPK.

“Pelaksanaan seleksi sebanyak dua kali tidak hanya berpengaruh pada independensi, tetapi juga beban psikologis, dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan berikutnya,” ujarnya.

Selain soal independensi, lanjut Arief, MK menilai masa jabatan pimpinan KPK saat ini juga menyebabkan perbedaan perlakuan antara KPK dengan lembaga lainnya. MK menilai hal itu telah mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

“Oleh karena itu, menurut mahkamah guna menegakkan hukum dan keadilan dan menurut penilaian yang wajar ketentuan itu seharusnya disamakan dengan lembaga yang lainnya yang bersifat constitutional importance, yakni selama 5 tahun,” tandas Arief. (tempo/hm18)

Related Articles

Latest Articles