18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Segini Biayanya Jika Ingin Perpanjang SIM 2023

Jakarta, MISTAR.ID

Biaya perpanjangan SIM 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Disebutkan dalam aturan itu, biaya perpanjangan SIM paling mahal Rp80.000.

Biaya itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Bila sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.

Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disebutkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rohani calon peserta uji SIM dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Baca Juga:Sopir Angkot di Simalungun Diminta Tak Naikkan Penumpang di Atas Kap

Artinya, pemohon SIM bisa memilih sendiri tempat pelayanan kesehatan untuk tes kesehatan dan psikologi dan hasilnya dibawa saat melakukan proses perpanjangan SIM. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM sesuai PNBP sebagai berikut: perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM A Umum Rp80.000.

Perpanjangan SIM BI Rp80.000, SIM BI Umum Rp80.000. Perpanjangan SIM BII Rp80.000, SIM BII Umum Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000, SIM CI Rp75.000. SIM CII Rp75.000. Perpanjangan SIM D Rp30.000, SIM DI Rp30.000.

Baca Juga:Perpanjang SIM Via Online, Berikut Syarat Pemohon

Jika Anda khawatir masih akan ada pungli, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Untuk perpanjangan SIM secara online ini bahkan lebih jelas rincian biayanya dan sudah pasti tidak ada pungli serta bebas antre.

Saat perpanjangan SIM online, tes psikologi dan kesehatan juga bisa dilakukan dengan mekanisme online. Hasil tes kesehatan itu juga sudah terhubung ke aplikasi Digital Korlantas. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles