8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Menteri ESDM Usulkan Mobil Ini Dilarang Isi Pertalite Mulai Tahun Ini

Jakarta, MISTAR.ID

Rencana kebijakan baru muncul dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menteri Arifin belum lama ini mengusulkan kebijakan terbaru terkait kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90).

Rencana revisi peraturan terkait pembatasan kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM Pertalite kini sudah dalam meja Arifin kembali, setelah sebelumnya diusulkan ke lintas kementerian hingga Presiden.

Selanjutnya, dia mengatakan usulan terkait kriteria kendaraan yang berhak mengisi Pertalite ini akan dibahas lebih lanjut pada pekan depan.

Baca Juga:Jokowi Pastikan Harga BBM Subsidi Naik, Pertalite Rp10.000 per Liter

“Pembatasan, sekarang kan dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini kan sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan,” ujarnya, dikutip Minggu (8/1/23).

Sayangnya, dia belum bisa membeberkan usulan-usulan khususnya kendaraan yang akan dilarang mengisi BBM Pertalite.

“Usulannya mana-mana yang dapat yang berhak, klasifikasi,” tambahnya.

Yang jelas, jika kementerian lain sudah setuju terkait kriteria kendaraan yang diusulkan tersebut, menurutnya baru lah Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa direvisi.

“Ini baru intern (internal). Kalau sudah ada, kita baru mau ngajuin izin prakarsa, itu kemudian nanti kalau disetujui dilakukan revisi 191 (Perpres No.191 tahun 2014),” tuturnya.

Baca Juga:Diborong Warga, Stok Pertalite di SPBU Kisaran Kosong

Seperti diketahui, rencana pembatasan kendaraan bermotor yang boleh mengisi BBM Pertalite sudah dikemukakan ke publik sejak tahun lalu. Nantinya, ini akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebelumnya, sempat disebutkan sejumlah kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite antara lain kendaraan-kendaraan mewah dengan kriteria mesin untuk mobil 1.400 Cubicle Centimeter (CC) ke atas dan motor 250 CC.

Jika revisi Perpres sudah keluar, masyarakat yang berhak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi juga direncanakan untuk diwajibkan melakukan pendaftaran di website MyPertamina.

Kelak, dengan melakukan pendaftaran tersebut, maka pihak SPBU milik Pertamina akan mengetahui, kendaraan tersebut boleh atau tidak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi.(cnbc/hm12)

Related Articles

Latest Articles