13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jika Libur 28-30 Desember, Jatah Cuti Karyawan Terpotong

Jakarta | MISTAR.ID

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan jatah cuti karyawan akan otomatis terpotong jika perusahaan tetap meliburkan karyawan pada 28-30 Desember mendatang.
Berdasarkan keputusan pemerintah, liburan akhir tahun dipangkas pemerintah RI sebanyak tiga hari, yakni pada 28, 29 dan 30 Desember.

“Kalau melakukan cuti bersama, berarti akan terpotong. Maka kita sudah kurangi cuti bersama, dengan demikian dia tidak akan berkurang dengan cuti itu. Kita akan kembalikan ini, kesepakatan pekerja dengan yang beri pekerjaan,” kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/20).

Baca Juga:Keputusan Pemerintah: Libur Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari

Pada kesempatan itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan keputusan pemangkasan libur itu dilakukan usai melakukan rapat bersama kementerian terkait.
Dari rapat itu diputuskan bahwa pemerintah memutuskan memangkas tiga hari libur.

Adapun libur akhir tahun dimulai pada 24-27 Desember, dimulai dengan cuti bersama pada 24 Desember, peringatan Natal pada 25, dan libur akhir pekan 26-27 Desember.

“Kemudian 28-29-30 (Desember 2020) tidak libur tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 (Desember) adalah libur pengganti Idulfitri, kemudian 1 (Januari 2021), dan 2-3 Januari jatuh pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Muhadjir.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles