8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jemaah Umroh Tertipu Hingga Rp91 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Satgas Anti Mafia umroh Polda Metro Jaya mengungkapkan total kerugian dalam kasus penipuan umroh oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mencapai Rp91 miliar. Jumlah kerugian itu diperkirakan berdasarkan sejumlah laporan ke polisi.

“Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih, itu dalam berupa uang,” kata Kasubit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/23).

Joko mengatakan kerugian miliaran rupiah itu juga berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Subdit Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Polisi Dalami Kasus Tipu Gelap Dana Umroh di Simalungun

“Termasuk juga yang Subdit Harda itu Rp339 juta, ditambah dengan aset-aset berupa mobil, rumah kemudian barang barang elektronik,” ucap dia.

Joko menyebut jumlah kerugian itu masih bisa bertambah. Sebab, sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pendataan.

Polisi menduga PT Naila Syafaah Wisata Mandiri punya banyak cabang, sehingga banyak korban yang belum melaporkan penipuan.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia umroh Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umroh oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan jumlah korban mencapai ratusan orang. Para jemaah umroh sempat terlantar di Arab Saudi karena tak bisa pulang ke Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri selaku pemilik, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Baca Juga:Bus Jamaah Umroh Kecelakaan, KJRI Cek Kemungkinan WNI Jadi Korban

Kemudian, satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan umroh sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(cnnindonesia.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles