12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Apa Itu Golden Visa?

Jakarta, MISTAR.ID – Indonesia tengah bersiap-siap merampungkan golden visa. Apa itu golden visa? Ialah fasilitas khusus bagi investor yang mau berinvestasi ke Indonesia untuk mendapatkan izin tinggal selama beberapa tahun.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan penerbitan golden visa tidak lain untuk menarik minat investor asing agar bisa lebih lama meyuntikkan uangnya untuk pembangunan ekonomi Indonesia.

Tidak hanya bagi investor yang ingin berinvestasi. Jenis visa ini juga berlaku bagi mereka yang punya spesifikasi dan keahlian khusus untuk tinggal dan berkarya di Indonesia.

Baca Juga: Visa Belum Keluar, 5 Jemaah Calhaj Kloter 7 Tunda Berangkat

“Golden visa ini cara bagaimana menarik investor untuk bisa stay lama di Indonesia. Golden visa tidak hanya pada investor tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus, pensiunan-pensiunan yang punya pendapatan tinggi,” ungkap Bahlil di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/23).

Bahlil memberikan contoh, jika seseorang berinvestasi Rp 30-40 miliar, maka ia bisa memiliki selama 5 atau 10 tahun. “Itu cuma contohnya ya, formulasinya diatur imigrasi,” ujar Bahlil.

Kemudian, waktu penerbitan golden visa sendiri masih belum dipastikan karena masih dalam penggodokan.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Sudah Bisa Lakukan Rekam Biometrik di Siantar untuk Penerbitan Visa

“Prosesnya sudah hampir selesai. Tinggal perubahan sedikit aturan di PP. Menkumham yang ngerti perubahan aturan di mana,” kata Bahlil. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles