5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sumut Belum Berlakukan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Medan, MISTAR.ID

PT Pertamina (Persero) saat ini masih menguji coba pembelian elpiji 3 kilogram (kg) di lima kecamatan, melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Adapun lima kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang Provinsi Banten, Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam uji coba ini data pembeli melalui KTP akan dicocokkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari pemerintah.

Baca Juga:Wacana Pembelian Gas 3 Kg Pakai KTP, Pemko Medan Belum Terima Surat Pemberitahuan

Di Sumatera Utara (Sumut), masih belum ada diterapkan untuk pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP.

“Hingga saat ini uji coba baru dilakukan di Batu Ampar Batam,” kata Area Manajer Communication Relation & CSR Sumbagut, Susanto August Satria, Selasa (17/1/23).

Satria, menambahkan LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sehingga pengguna LPG 3 kg tentunya sudah ada segmentasinya yaitu masyarakat miskin.

“Nantinya, penyaluran LPG 3 kg subsidi oleh Pertamina berdasarkan pada kuota yang ditentukan oleh pemerintah, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” jelasnya lagi.

Baca Juga:Gas 3 Kg Di Humbahas Langka, Harga Capai Rp30.000

Karena beberapa kali kerap ditemukan LPG 3 kg dijual di pengecer dengan harga di atas HET. Sehingga, hal ini yang seringkali dikeluhkan masyarakat miskin ketika mendapati LPG 3 kg dijual di atas HET.

“Maka LPG 3 kg dijual melalui pangkalan resmi Pertamina sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menguji coba pembatasan LPG 3 kg di lima kecamatan sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina, dengan pembeli diwajibkan membawa KTP untuk pendataan.

Baca Juga:Warga Keluhkan Kenaikan Harga Gas Elpiji 3 Kg

Kendati demikian, Irto mengatakan, untuk warung atau pengecer masih bisa menjual LP3 3 kg.

“Di 5 kecamatan uji coba pun masih ada pengecer. Saat ini verifikasi memang baru dilaksanakan di sub penyalur/pangkalan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/1/23).

Sementara itu, Irto mengatakan, KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data P3KE.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles