20.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Dinkes Medan akan Buat Surat Edaran Pengawasan Makanan Chiki Ngebul

Medan, MISTAR.ID

Menyikapi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait kasus anak keracunan makanan bernitrogen cair chiki ngebul.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan akan melakukan pengawasan dan menyurati SE kewaspadaan dini.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Pocut Fatimah Fitri.

Sebab, berdasarkan SE Kemenkes RI diminta kepada dinas kesehatan di daerah untuk memantau dan mengawasi produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Medan mengaku akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga:BBPOM Medan Imbau Pelaku Usaha Gunakan Nitrogen Food Grade untuk Chiki Ngebul

“Iya, ini sedang kami buat surat edaran untuk kewaspadaan dini,” ujarnya, Selasa (17/1/23).

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan imbauan kepada pelaku usaha. “InsyaAllah kita sampaikan juga,” ucapnya singkat.

Seperti diketahui, SE Kemenkes tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023 lalu.

Dalam SE tersebut, Kemenkes menjelaskan, es asap atau ice smoke yang ada pada makanan itu menimbulkan permasalahan kesehatan yang berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen, yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.

“Cairan ini jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan,” tulis keterangan tersebut.

Baca Juga:Chiki Fawzi, Melancong Praktis Tanpa Ribet Hingga ke Luar Negeri

Kemenkes mengungkapkan beberapa kejadian keracunan makanan dan kasus yang dilaporkan berkaitan dengan jajanan menggunakan nitrogen cair.

Oleh karena itu, Kemenkes mengatakan penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan.

Kemenkes menyebutkan, beberapa gangguan itu antara lain radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit dan kesulitan bernapas yang cukup parah, akibat menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair.

Kemenkes pun meminta dinas kesehatan di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.

Kemenkes juga meminta agar ada edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji.

Baca Juga:Gawat! Minyak Goreng Campur Air Beredar di Kudus

Kemenkes menyatakan tidak merekomendasikan tempat pengelolaan pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

Kemenkes juga meminta agar ada edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji.

Kemenkes menyatakan tidak merekomendasikan tempat pengelolaan pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

“Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair, agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2013 tentang KLB keracunan pangan,” pungkasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles