13.4 C
New York
Monday, May 20, 2024

Pemko Medan Utamakan Gunakan Produk UMKM Lokal untuk Pengadaan Barang dan Jasa

Medan, MISTAR.ID

Dalam memajukan UMKM, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Medan harus mengutamakan produk lokal. Pernyataan itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan dalam pembukaan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di Lingkungan Pemerintah Kota Medan T.A.2023 yang diselenggarakan di Hotel Le Polonia Medan, Senin (4/9/23).

“Tujuan dari pengadaan barang dan jasa untuk mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, saya imbau seluruh Perangkat Daerah agar lebih mengutamakan produk lokal,” ucapnya.

Ferri juga mengingatkan agar Perangkat Daerah yang akan mengajukan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Dinas harus berdasarkan kebutuhan dan kepentingan, bukan semata berdasarkan kemauan pimpinan.

Baca juga: Kurangi Dampak Penularan, Pemko Medan Gencar Lakukan Vaksin Rabies

“Lakukan pendataan secara rinci agar proses pengadaan barang dan jasa tidak sia-sia. Setelah itu lakukan survey pasar dan pemeriksaan kebutuhan secara detail sehingga akan didapatkan kewajaran penawaran besaran harga,” pesannya.

Mantan Kadis DPMPTSP Kota Medan ini menyebut, hal itu penting dilakukan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas dan terarah dalam penyusunan laporan keuangan.

“Dengan begitu kita dapat terus mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemko Medan,” pungkasnya.

Baca juga: Pengangguran 100 Ribu Lebih, Pemko Medan Tawarkan Job Fair Mini di Tiap Kecamatan

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Sutan Tolang Lubis dalam laporannya menyampaikan. Tujuan dilaksanakannya bimtek ini secara umum adalah untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan pemahaman tentang penyusunan spesifikasi teknis dan HPS dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Bimtek ini di ikuti oleh Kepala Bidang, Ketua Tim, KPA, dan PPTK selama dua hari pada tanggal 4 dan 5 September 2023,” jelasnya. (Rahmad/hm21).

Related Articles

Latest Articles