11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Pekan Disiplin Parkir di Medan, 32 Mobil Dikenakan ETLE dan 12 Sepeda Motor Diangkut

Medan, MISTAR.ID

Hari pertama menggelar Pekan Disiplin Parkir, Tim Gabungan Pemko Medan bersama TNI-Polri menindak sebanyak 32 kendaraan roda empat dengan sanksi tilang elektronik (ETLE).

“Tidak ada mobil yang diderek, hanya kita kenakan sanksi tilang elektronik di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Kota,” kata Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan Nikmal Fauzi Lubis, Rabu (26/10/22).

Dikatakan Nikmal, pihaknya juga mengamankan 12 unit sepeda motor yang melakukan pelanggaran parkir di Jalan Listrik, Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga:Begini Cara Urus Ditilang Kamera ETLE

“Dominan sepeda motor yang kita angkut karena parkir di atas trotoar dan bukan di kantong parkir yang telah disediakan Dishub Medan,” kata Nikmal.

Dijelaskan Nikmal, bagi masyarakat yang sepeda motornya diangkut petugas bisa melapor Posko Dishub Medan di Taman Ahmad Yani sambil membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.

“Jadi sepeda motornya yang kita angkut tidak dikenakan sanksi tilang. Sehingga masyarakat bisa mengambil sepeda motornya di Kayu Putih jika surat-surat kendaraannya sudah kami nyatakan lengkap,” jelasnya.

Lanjut Nikmal, dalam penindakan kemarin (Selasa), pihaknya melakukan patroli di dua kawasan, yakni Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Listrik Medan.

“Sampai saat ini tim gabungan juga masih jalan melakukan penindakan. Untuk minggu ini kita akan melakukan penindakan sampai Jumat, lalu dilanjutkan kembali pada hari Selasa,” tutupnya. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles