7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

KPUD Provinsi Sumut Terima 21 Berkas Perbaikan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima 21 berkas perbaikan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dari 21 berkas itu, 18 di antaranya yang dinyatakan tidak lengkap dan diminta untuk dilakukan perbaikan hingga tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB. Sementara tiga berkas di dalamnya yang dinyatakan memenuhi syarat, namun tetap melakukan perbaikan kelengkapan.

Koordinator Divisi Teknis KPUD Provinsi Sumut Batara Manurung mengatakan, berdasarkan surat edaran 89, KPU RI memberi ruang perpanjangan 2 kali 24 jam, untuk melakukan perbaikan dan mengupload kalau berkasnya dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga:Vermin Berkas Dukungan Calon Anggota DPD RI di KPUD Sumut Dijadwalkan Selesai Besok

“Jadi hingga Selasa pukul 23.59 WIB, seluruhnya telah menyerahkan berkas perbaikan verifikasi administrasi kepada kita,” ujarnya, Rabu (25/1/23).

Batara mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menyerahkan verifikasi administrasi ke KPU kabupaten/kota yang akan melakukan vermin lanjutan sampai dengan 1 Februari mendatang.

Batara juga memastikan selama dilakukan vermin di KPU provinsi, pihaknya tidak menemukan berkas dukungan yang menyertakan KTP milik PNS, serta anggota TNI dan Polri.

“Karena dari awal sudah kita sosialisasikan. Yang paling banyak itu ketidaksesuaian data, salah menginput nomor NIK,” pungkasnya.

Diketahui, KPUD Provinsi Sumut menyatakan hanya 9 dari 27 berkas dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinyatakan lengkap. Sementara 18 lainnya tidak, dan diminta untuk dilakukan perbaikan. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles