14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

DPRD Dorong Pemko Medan Bangun Mal Pelayanan Publik

Medan, MISTAR.ID

Kota Medan yang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah penduduk 2.460.858 (data BPS), hingga saat ini belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP).

Hal ini sangat disayangkan Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati. Dihyaul menilai Medan tertinggal dengan kota lainnya di Indonesia yang sudah memiliki MPP, salah satunya Tebing Tinggi.

“Sangat ironi bila Kota Medan belum memiliki Mal Pelayanan Publik,” ujar Dhiyaul, Kamis (27/10/22).

Baca Juga:Mal Pelayanan Publik Humbahas Segera Terwujud

Wanita yang duduk di Komisi III ini menyebut bahwa kehadiran MPP di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik terpadu generasi ketiga.

Di mana generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga diharapkan dapat memayungi fungsi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

“Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak terbentuknya MPP. Tapi sayangnya Medan belum memiliki MPP,” sesalnya.

Untuk itu, Politisi PKS ini mendorong agar Pemko Medan segera membentuk MPP, karena ini merupakan salah satu upaya mempercepat reformasi birokrasi di Medan.

“Reformasi birokrasi saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik akan menjadi lebih mudah, cepat dan lebih sederhana dengan adanya MPP,” jelasnya.

Lanjut Dhiyaul, pesatnya perkembangan aktivitas masyarakat harus diselaraskan dengan pelayanan pemerintah yang tepat dan transparan serta mudah tanpa birokrasi berbelit-belit.

Baca Juga:Menpan RB Akan Resmikan Mall Pelayanan Publik Tebing Tinggi

“Dengan adanya pelayanan terpadu dalam MPP, masyarakat tidak perlu berpindah lokasi untuk mengurus administrasi,” pungkasnya.

Diketahui, definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mal Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles