6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Di PHK Sepihak, Buruh PT BIA Medan Ngadu ke Fraksi PDIP Sumut

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah buruh PT Bukit Intan Abadi (PT BIA) di Jalan Pulau Nias No 38 Medan yang diputus kontrak kerja secara sepihak oleh manajemen perusahaan, mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk mengadukan nasibnya.

Kedatangan buruh PT BIA tersebut diterima oleh Meriahta Sitepu dan Poarada Nababan, di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (4/11/21).

Juru bicara buruh PT BIA Sri Mulyani menyampaikan, sejak Agustus 2021, mereka telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan atau surat peringatan.

Baca Juga:Pengusaha Sebut Tuntutan Buruh Agar Upah Naik 10 Persen tidak Realistis

Mereka rata-rata sudah bekerja di PT BIA selama 5–15 tahun. Tanpa peringatan sebelumnya, saat masuk kerja mereka sudah tidak diterima lagi.

“Dan kami dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan ancaman gaji bulanan tidak akan diberikan kalau tidak mau mendatangani surat itu,” ujar Sri Mulyani.

Dia menegaskan, PHK sepihak ini telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja karena semua buruh yang diberhentikan tidak diberikan uang tanda jasa atau pesangon.

“Kedatangan kami ke DPRD Sumut ini untuk minta tolong supaya dibantu agar perusahaan mau memberikan uang pesangon kami. Yang bila dihitung jumlahnya untuk yang sudah bekerja selama 15 tahun bisa mencapai Rp40–Rp50 juta,” terang Sri Mulyani.

Baca Juga:Ribuan Buruh Pabrik Kayu di Sabah Malaysia Belum Digaji 3 Bulan

Menyahuti hal tersebut, Poarada Nababan yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut menyatakan, akan menindaklanjuti pengaduan ini kepada pihak-pihak terkait terutama kepada PT BIA dan Dinas Tenaga Kerja Sumut.

“Kami minta kepada perwakilan buruh untuk mengirimkan pengaduan secara resmi ke DPRD Sumut, dan selanjutnya secara resmi melalui Komisi E akan menindaklanjuti persoalan ini,” katanya.

Mereka juga dalam waktu dekat akan memanggil semua pihak untuk menyelesaikan secara baik-baik persoalan ini dengan penuh rasa kemanusiaan.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles