13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Cegah PK5 Liar, DPRD Medan Minta Pemko Sosialisasikan Perda Penetapan Zonasi PK5

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution meminta seluruh perangkat kelurahan di Kota Medan untuk segera melakukan pendataan terhadap setiap Pedagang Kaki Lima (PK5) yang beraktivitas di wilayahnya masing-masing.

Pendataan PK5 ini diharapkan bisa memberikan akses berjualan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan sesuai dengan Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.

“Zonasi PK5 di Kota Medan harus segera diterapkan, untuk itu perlu sosialisasi masif oleh perangkat kewilayahan,” ucap Mulia, Senin (5/6/23).

Baca Juga: Berbagi Bersama Juru Parkir dan PKL, Edy Rahmayadi: Pegang Teguhlah Kejujuran

Mulia menerangkan, setiap PK5 yang ingin mendapatkan tempat berjualan di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan dan PK5 yang telah didata dapat izin akan memperoleh tanda pengenal.

“Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih,” katanya.

Mulia juga menegaskan agar setiap kelurahan tidak melalukan praktek pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja PK5 yang boleh beraktivitas di wilayahnya. Sebab, semangat Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada di bawahnya.

“Perlu kita ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada PK5, terutama saat menentukan siapa saja PK5 yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan,” tegasnya.

Selain melakukan pendataan guna memberikan izin, sambung Mulia, pihak kelurahan juga wajib menyediakan tempat kepada para PK5 yang terdata.

Baca Juga: Makan Badan Jalan, Polsek Sunggal Tertibkan PKL Pajak Kampung Lalang

“Tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan. Dengan begitu, tidak akan ada lagi PK5 liar di Kota Medan,” ujarnya.

Setelah terdata sebagai PK5 resmi, sambung Mulia, pemerintah juga wajib melakukan upaya-upaya untuk mendukung pengembangan usaha para PK5 di Kota Medan.

“Saya juga mengingatkan kepada para PK5 supaya dapat mematuhi Perda ini. Bila sudah ditata, jangan lagi ada yang masih berjualan di tempat yang terlarang dengan alasan apapun. Patuhi aturan yang ada, dan kami di DPRD Medan akan mendorong pemerintah agar terus memperhatikan nasib PK5 di Kota Medan,” ucapnya. (rahmad/hm17).

Related Articles

Latest Articles