10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Buntut Kelalaian Data Pejabat yang dilantik, OPD Sumut Harus Aktif Update Data Kepegawaian 

Medan, MISTAR.ID

Adanya kekeliruan tentang dua ASN yang sudah meninggal tetapi tetap dikukuhan sebagai pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Kamis (23/2/2023) lalu akhirnya terjawab sudah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Syafruddin memastikan kalau kesalahan itu berkaitan dengan entry data kepegawaian yang tidak diperbaharui.

Meski demikian, Syafruddin tetap mengaku sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kesalahan itu. Ia berharap kesalahan itu menjadi pelajaran bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) agar tidak lalai dalam mengupdate data tentang kepegawaian.

Baca juga:ASN yang Sudah Meninggal Dilantik, Kepala BKD Sumut: Ada Kesalahan Data!

“Saya tetap bertanggungjawab. Gubernur sama sekali tidak tahu masalah ini, karena yang dikukuhkan pada waktu itu cukup banyak, mencapai 911 pejabat daerah,” kata Syafruddin pada wartawan, Senin (27/2/23). Untuk itu Ia mengaku siap ditegur atas kesalahan itu.

Masuknya dua nama ASN yang sudah meninggal dalam daftar pelantikan itu disebabkan pembaruan data yang terlambat dilakukan masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Seharusnya data yang terdapat dalam aplikasi Sistem Manajemen Kepegawaian (Simpeg) selalu di update setiap pekan oleh masing-masing pejabat di OPD.

Update data itu terkait dengan jabatan, pangkat dan diklat yang diikuti.  Adapun data pegawai yang sudah meninggal atau pensiun tidak hanya cukup dimasukkan dalam Simpeg, tapi harus disampaikan melalui surat resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Nyatanya update data itu agak terlambat, sehingga data pegawai yang sudah meninggal masih tercantum di dalam applikasi Simpeg. Sebelumnya juga tidak ada surat pemberitahuan kepada BKD tentang status pejabat itu. Sehingga ketika BKD mengambil  data di applikasi Simpeg, masih ada pegawaian yang sudah meninggal tercantum di dalamnya.

“Pengalaman ini adalah pembelajaran berharga bagi BKD Sumut dan seluruh jajaran OPD agar bekerja lebih cepat dan akurat,” kata Syafruddin.

Ia memastikan, tidak ada kesengajaan dalam kasus ini, apalagi upaya merusak nama baik Gubernur Edy Rahmayadi.  “Ini murni kelalaian. Apapun ceritanya, saya yang bertanggungjawab,” katanya.

Beruntungnya, data pegawai yang meninggal itu telah dilaporkan secara manual kepada Badan  Keuangan dan Aset daerah (BKAD), sehingga sistem penggajian tidak mengalami kesalahan.

Baca juga:BKD Siantar Diminta Lebih Intens dan Teliti Dalam Hal Pendataan Pegawai Non ASN

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Ismael Panerus Sinaga memastikan Pemprovsu tidak ada kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun yang pensiun. Sebab, kata Ismael, begitu seseorang itu meninggal dan pensiun, gaji mereka tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji, tapi berganti menjadi dana pensiun.

Sementara itu, kelalaian BKD memasukkan nama pejabat yang telah meninggal untuk dilantik, tidak luput dari perhatian tokoh pemuda Sumatera Utara, Gelmok Samosir, SH, MH. Direktur Sumatera Legal Law Firm justru mengajak jangan larut dengan kelailaian itu.

“Itu adalah human error yang memang  harus diperbaiki. Namun human error seperti itu jangan terus dipermasalahkan sehingga masalah utama yang harusnya menjadi perhatian masyarakat jadi diabaikan,” tambahnya.

Gelmok justru menilai masalah kelalaian BKD sudah selesai. Yang justru perlu menjadi perhatian public adalah kinerja para aparat yang dilantik itu.

“Kinerja aparatur Pemprovsu ini jauh lebih penting ketimbang menyorot sosok yang dilantik. Soal kesalahan pelantikan itu hal yang mudah diperbaiki, tapi kinerja ini yang utama,” kata Pembina organisasi DPP Pemuda Batak Bersatu itu. Masalah  kinerja ini penting menjadi perhatian, karena menyangkut kualitas pelayanan public.

Baca juga:Lolos TWK, 588 Pegawai KPK Minta Pelantikan Jadi ASN Ditunda

“Bisa saja seseorang lolos assessment, memenuhi syarat administrasi tetapi dalam melaksanakan tugas kinerjanya buruk. Itu perlu dilaporkan oleh masyarakat,” katanya.

Publik harus dapat memastikan bahwa para pejabat yang dilantik Gubernur Edy Rahmayadi itu adalah sosok yang  memenuhi syarat untuk menduduki jabatannya.

“Publik harus aktif memantau mereka apakah mereka yang dilantik itu adalah orang-orang yang layak, memiliki kreatifitas dan memiliki tanggung jawab dalam kerja. Apakah mereka bisa menempati jabatan itu? Ingat, mereka digaji oleh negara tujuannya agar pelayananan ke masyarakat bisa terpenuhi,” pungkasnya. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles