15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

BKD Siantar Diminta Lebih Intens dan Teliti Dalam Hal Pendataan Pegawai Non ASN

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Waktu untuk penghapusan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) ditenggat sampai dengan tanggal 28 November 2023 sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Untuk itu, dalam hal pendataan pegawai Non ASN, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga SH meminta agar pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lebih intens dan teliti.

“Artinya, jangan ada pegawai Non ASN yang dirugikan dalam hal pendataan,” ujarnya. Selasa (11/10/22).

Meski ada wacana penghapusan akan ditangguhkan, menurut Timbul, pendataan pegawai Non ASN harus tetap dilakukan untuk validasi data terkait pegawai.

Baca Juga:ASN Siantar Ikuti Sosialisasi Program Wirausaha Pintar dan Kampanye K3

“Memang, kita memang ada mendengar wacana penghapusan itu akan ditangguhkan, tapi apapun ceritanya data pegawai di pemerintahan itukan harus valid,” tegasnya.

Berita MISTAR.ID sebelumnya, pendataan pegawai Non ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar sepertinya belum valid.

Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 800/0891/II/2022 tanggal 11 Februari 2022, telah dilaksanakan updating dan validasi data Tenaga Honorer dan THL di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Hasilnya, tenaga honorer sebanyak 602 orang, THL 933 orang, sehingga totalnya menjadi 1.535 orang.

Sementara, pendataan yang diumumkan pihak Pemko Pematang Siantar hanya sebanyak 682 orang.

Baca Juga:Terungkap di RDP Komisi II, Penyesuaian TPP ASN Siantar Terbentur Aturan Pusat

Dari jumlah pegawai non ASN yang diumumkan sebanyak 682 orang, dengan jumlah pegawai non ASN pada surat Sekda sebanyak 1.535 orang, terdapat selisih sebanyak 853 orang.

Plt Kepala BKD Kota Pematang Siantar Timbul H Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengenai status 853 orang yang tidak diumumkan tersebut mengatakan, masih menunggu arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Yang sisanya menunggu arahan lebih lanjut dari MenPAN-RB,” ujarnya via Whats App (WA), Sabtu (8/10/22) lalu.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles