13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

2 Perusahaan PKS Diminta Tidak Lakukan Peralihan Saham

Medan, MISTAR.ID

Dinilai bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SKL dan PT GSL, diminta untuk tidak melakukan peralihan saham.

Menurut kuasa hukum salah satu pemegang saham di dua perusahaan itu, Asmaiyani SH MH dan Ahmad Iqbal Fauzi SH MH, kliennya H Suyono baru saja memenangkan gugatan di PN Medan.

“Kita hanya memberitahukan kepada dua perusahaan PKS agar jangan melakukan transaksi karena masih bersengketa,” ujar Asmaiyani kepada wartawan, Senin (5/9/22).

Baca Juga:Besok Petani Sawit se-Indonesia Bakal Ancam Demo Serentak

Pemberitahuan itu disampaikan Asmaiyani dan Ahmad Iqbal Fauzi terkait dengan adanya putusan 31/Pdt.G/2022/Pn. Mdn tanggal 18 Agustus 2022.

“Jangan melakukan transaksi apapun pada kedua perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum perusahaan tersebut Tomi Hutabarat ketika dimintai tanggapan terkait adanya putusan 31/Pdt.G/2022/Pn. Mdn tanggal 18 Agustus 2022, enggan memberikan komentar. Dia mengaku sedang rapat.

“Nanti, nanti ya Bang kita ketemu,” tandas Tomi Hutabarat. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles