10.6 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Pemimpin Kongres India Dibui 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

New Delhi, MISTAR.ID

Pemimpin oposisi India Rahul Gandhi dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan setempat dalam kasus pidana pencemaran nama baik.

Gandhi dihukum oleh pengadilan di negara bagian Gujarat atas komentarnya pada tahun 2019 tentang nama belakang Perdana Menteri Narendra Modi selama rapat umum pemilihan umum.

Dia tidak akan langsung masuk penjara. Dia telah diberi jaminan selama 30 hari dan dapat mengajukan banding atas perintah tersebut.

Baca Juga:India Blokir Tayangan Film Dokumenter BBC Tentang PM Modi dalam Kerusuhan Gujarat

Anggota parlemen dari Partai Kongres berada di pengadilan saat hakim menyampaikan perintah tersebut.

Berbicara pada rapat umum pemilihan umum di negara bagian Karnataka menjelang pemilihan umum 2019, Gandhi bertanya mengapa semua pencuri memiliki ‘Modi’ sebagai nama umum. Menurut laporan media saat itu, dia merujuk pada buronan taipan berlian Nirav Modi dan mantan Ketua Liga Premier India Lalit Modi.

Kasus ini diajukan atas dasar pengaduan Purnesh Modi, seorang anggota parlemen dari Partai Bharatiya Janata yang memerintah di India, yang mengatakan bahwa komentar Gandhi telah mencemarkan nama baik seluruh komunitas Modi.

Pengacara Gandhi berpendapat bahwa prosedur hukum yang benar tidak diikuti dalam kasus tersebut. Mereka juga mengatakan bahwa Narendra Modi seharusnya menjadi pelapor karena Purnesh Modi bukanlah sasaran pidato Gandhi.

Partai Kongres men-tweet bahwa Gandhi akan mengajukan banding. “Dan kami akan berjuang dan menang,” tegasnya.

Gandhi belum memberikan komentar secara terbuka. Tetapi telah men-tweet kutipan dalam bahasa Hindi dari Mahatma Gandhi: “Agama saya didasarkan pada kebenaran dan tanpa kekerasan. Kebenaran adalah Tuhan saya, dan tanpa kekerasan adalah cara untuk mendapatkannya”. (bbc.com/hm12)

Related Articles

Latest Articles