12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Warga Tanjung Balai Larikan Sepeda Motor Teman, Sempat Menghilang 8 Hari

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personel Polsek Tanjungbalai Utara berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan satu unit sepeda motor seharga Rp21 juta.

Tersangka NHH alias H (35) warga Jalan Pendidikan, Lingkungan III, Kecamatan, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ditangkap setelah dilaporkan oleh temannya sendiri yaitu Khairul Amri (24).

Dalam laporannya, warga Jalan Sei Terusan,Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu semula mengaku bahwa dia telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Tegno BK 2076 QAK warna biru.

Baca Juga:Sebelum Curi HP, Warga Dairi Larikan Sepeda Motor Verza dari Batu Bara

Sepeda motor tersebut, kata Khairul Amri (24) hilang setelah dipinjam oleh tersangka untuk dibawanya pulang ke rumah di daerah kampung baru, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M Tanjung, Selasa (21/3/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus penggelapan itu.

“TKP penggelapannya di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan TB, Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Kasus tindak pidana penggelapan itu terjadi, Minggu (12/3/23) sekitar pukul 14.00 WIB,“ pungkasnya.

Awalnya, sambung Iptu M Tanjung, tersangka NHH alias H (35) benar telah meminjam sepeda motor korban Khairul Amri (24) dengan maksud untuk dibawanya pulang ke rumahnya.

“Alasan tersangka ini, sepeda motor dibawanya sebentar. Karena berteman, maka korban begitu saja percaya dan memberikan sepeda motornya untuk dibawa,“ katanya.

Namun setelah sepeda motor itu dibawa pergi, kata Iptu M Tanjung, tersangka pada hari itu juga tak kunjung kembali lagi.

Baca Juga:Larikan Sepeda Motor dari Warung, Warga Asahan Diringkus Polisi

“Merasa cemas, delapan hari kemudian korban mendatangi Mapolsek Tanjungbalai Utara untuk membuat laporan,“ katanya.

Dikatakannya, berdasarkan dengan nomor Laporan Polisi:LP/B/12/III/2023/Sek Utara/Res T.Balai/Poldasu, tanggal 20 Maret 2023.

Tersangka itu pun satu hari kemudian tepatnya Selasa (21/3/23) berhasil ditangkap personel Satreskrim Polsek Tanjungbalai Utara tanpa perlawanan.

Akibat kasus ini, Khairul Amri mengalami kerugian sebesar Rp21.580.000, seharga dengan sepeda motor tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan. Hingga saat ini tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario Tegno milik korban masih kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,“ terangnya.(eko/hm12)

Related Articles

Latest Articles