9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Larikan Sepeda Motor dari Warung, Warga Asahan Diringkus Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Melarikan sepeda motor orang dengan dalih meminjam untuk menjemput rekannya yang lagi sholat, warga Kabupaten Asahan diringkus Tim Opsnal 2 Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Peringkusan tersangka dugaan penggelapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H. Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Senin (25/7/22).

Disebutkan Zebua, tersangka WN (35) warga Lingkungan II Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan diringkus Sabtu 23 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB tidak jauh dari TKP penggelapan di Dusun III Desa Kuala Tanjung Kecamatan  Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Baca juga:Dua Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polsek Padang Bolak Tapsel

Diungkapkan Zebua, kronologis peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Jumat 1 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB.  Pada saat itu pelapor Nurul Assyqin berada di warung, datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya ke warung tersebut untuk makan.

Setelah selesai makan laki-laki tersebut meminjam sepeda motor milik pelapor  dengan alasan menjemput temannya yang sedang sholat.

Tanpa menaruh curiga, pelapor meminjamkan sepeda motor miliknya merek Honda Beat warna merah BK 4230 OAA. Namun setelah dipinjam laki-laki tersebut tidak juga kembali dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.

Sadar sepeda motor miliknya telah dilarikan orang, Nurul Assyqin warga Dusun III Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka langsung membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara sesuai LP /B /522/VII/2022/SPKT /Res Batu Bara  22 Juli 2022, pelapor atas nama NURUL ASSYQIN.

Begitu menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan memerintahkan Ipda Wahidin untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca juga:2 Pengendara Sepeda Motor Tewas Dalam Lakalantas di Jalan Raya Simanindo-Pangururan

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Sabtu 23 Juli 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Unit 2 Sat Reskrim dipimpin Ipda Wahidin berhasil meringkus  tersangka  penggelapan disalah satu warung di  Kecamatan  Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan memboyongnya ke Mapolres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat diringkus, sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4230 OAA milik Nurul Assyqin tidak ada lagi pada tersangka, sehingga Tim Opsnal masih melakukan pengembangan,” pungkas Iptu RN Zebua. (ebson/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles