13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sebulan Tak Diberi ‘Jatah’, Suami Lukai Organ Intim Istri

Padang Lawas, MISTAR.ID – Seorang suami MSN (38) warga Parsombahan Kecamatan Lubuk Barumun Padang Lawas (Palas) tega menganiaya istrinya NP (35) karena tidak mau diajak berhubungan intim. Menurut Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, MSN tega melakukan penganiayaan karena emosi sudah tak diberi ‘jatah’ berhubungan suami istri selama satu bulan.

“Modus tersangka MSN karena merasa tidak senang sudah sebulan ditolak berhubungan badan dengan korban NP. Jadi, dia menyaniaya korban dengan melukai bagian intim istrinya,” kata AKP Miptahuddin, Rabu (24/05/2023).

Baca Juga: Disaksikan Satu Marga, Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat Berakhir Damai

Dilanjutkan AKP Miptahuddin, setelah menganiaya istrinya, MSN lari ke hutan. Setalah satu bulan buron, akhirnya tim Polsek Barumun berhasil meringkus MSN di sebuah masjid kawasan Desa Langga Payung Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Selasa (23/5/23) sekira pukul 19:00 WIB.

MSN saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Barumun. “Ia diancam Pasal 44 ayat (2) UU RI NO 23 TAHUN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambah AKP Miptahuddin. (Asrul/hm20)

Related Articles

Latest Articles