19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Disaksikan Satu Marga, Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat Berakhir Damai

Simalungun, MISTAR.ID

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, memediasi kasus dugaan penganiayaan terhadap Heriyanto Dolok Saribu (53), seorang wartawan di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/5)23).

Kapolres mengatakan, dalam perkara ini pihaknya mengedepankan restorasi justice dan dinyatakan berakhir setelah pelaku yang bernama Samsudin Sigiro meminta maaf secara langsung kepada korban Heriyanto Dolok Saribu.

“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pelapor dalam hal ini Heriyanto Dolok Saribu”  ujar Kapolres Simalungun.

Baca Juga:Seorang Warga Aniaya Wartawan di Parapat Diduga Buntut Pemberitaan

Mediasi disaksikan sebanyak 8 orang dari keturunan Silahisabungan, yakni Loho Raja, Tungkir Raja, Sondi Raja, Butar Raja, Bariba Raja, Debang Raja, Batu Raja, Raja Tambun/Tambun Raja/Tambunan. Saksi satu marga dengan korban dan pelaku.

“Pelaku meminta maaf atas perbuatannya. Begitu pula dengan Heriyanto Dolok Saribu selaku pelapor telah memaafkan terlapor dan menyepakati untuk melakukan perdamaian”, lanjutnya.

Baca Juga:Masalah Manajer SPBU Pakam Sempat Halangi Wartawan Meliput Diselesaikan secara Kekeluargaan

AKBP Ronald mengungkapkan, Polri selalu berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik, mengedepankan pendekatan restoratif justic.

Sebelumnya diberitakan, Harianto Dolok Sarib (53), wartawan Sumutpos.id yang meliput di wilayah Parapat kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun dianiaya Samsudin Sigiro. Masalah ini diduga terkait pemberitaan.(ronald/hm17).

Related Articles

Latest Articles