Tiba di Kejaksaan Simalungun, Atek Tersangka Mafia Tanah Digiring ke Klinik
tiba di kejaksaan simalungun atek tersangka mafia tanah digiring ke klinik
Simalungun,MISTAR.ID
Tersangka kasus mafia tanah, AA alias Atek tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Rabu (24/05/23) sekira Pukul 13.50 WIB. Atek turun dari mobil Toyota Hiace diapit sejumlah petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Mengenakan topi biro, pria yang sudah berusia 73 tahun itu berjalan sembari tertunduk. Ia kemudian masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lalu Atek mengikuti arahan seorang petugas masuk ke Klinik Kejari Simalungun.
Baca Juga:Polda Sumut Pastikan Mafia Tanah Atek Dalam Keadaan Sehat
Pria yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Sebelumnya, Atek dikirim dari Kejati Sumut untuk pelimpahan berkas ke Kejari Simalungun. Ia ditangkap di Malaysia karena terlibat pemalsuan sertifikat tanah atau melanggar pasal 263 KUHP.
“Kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Pineng,” sebut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/23) petang. (gideon/hm17).