5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Satu Lagi Terpidana Kasus RSUD Batu Bara Dieksekusi Jaksa

Batu Bara, MISTAR.ID

Setelah sebelumnya mengeksekusi dua terpidana kasus klaim BPJS RSUD Batu Bara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Bara kembali melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana lain dalam kasus yang sama.

Eksekusi terhadap AF yang datang menyerahkan diri dipimpin Kajari Batu Bara Amru Daulay diwakili Kasi Intel Kejari Doni Harahap dilaksanakan Kamis (19/1/23). “Eksekusi terhadap terpidana terkait perkara dalam kegiatan penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA 2014/2015. Terpidana dieksekusi ke LP Kelas IIA Labuhan Ruku,” terang Doni.

Baca Juga:Kejari Batu Bara Eksekusi 2 dari 5 Terpidana Kasus Klaim BPJS RSUD

Dipaparkan Doni, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K/Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, AF divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.(ebson/hm15)

Related Articles

Latest Articles