12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Gerebek THM Samudra Selatan, Polres Binjai Sita Ratusan Pil Ekstasi Binjai

Binjai, MISTAR.ID

Sat Narkoba Polres Binjai menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Samudera Selatan yang ada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecmatan Binjai Selatan, Kota Binjai Kamis malam (25/4/2024).

Dua pria berhasil ditangkap dalam penggerebekan itu, yakni RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan JPN ( 35) warga Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Keduanya didua sebagai pengedar.

Barang bukti yang disita dari tangan RA adalah 3 butir ekstasi warna merah, sedangkan dari JPN sebanyak 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 ekstasi warna biru, 13 butir pil happy five (H5), uang tunai Rp. 690.000 dan 1 tas pinggang warna hitam yang dipakai menyimpan ekstasi.

Baca juga: Razia THM di Asahan, 58 Pengunjung Positif Narkoba

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri menyebut, pihaknya melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB setelah sebelumnya polisi mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah THM Samudera Selatan.

Untuk mengungkap fakta, AKP Syamsul Bahri mengaku dirinya melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara Undercover buy (pembelian terselubung) kepada seorang waiters, dengan memesan ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp.280.000 per butirnya.

“Kemudian waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap RA dan ditemukan 3 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah sebagai barang bukti,” ujar Akp Syamsul Bahri.

Ketika diminta keterangan, RA menyatakan ekstasi tersebut ia peroleh dari seseorang bernama JPN, yang berada di sebuah ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut.

Baca juga: Polsek Medan Baru Razia THM Traxx Club dan KTV, ini yang Ditemukan

Beranjak dari pernyataan RA, polisi langsung menemui JPN dan melakukan penangkapan serta pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 1 buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 74 ekstasi warna merah, 104 butir ekstasi warna biru,13 butir pil Happy Five (H5) dan uang Tunai Rp. 690.000.

“Terduga JPN menyebut ekstasi tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial CR, namun CR tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Syamsul Bahri.

Dalam perkara ini, RA diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap terduga JPN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (endang/hm17)

Related Articles

Latest Articles