11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Terpidana Pemalsuan Surat di Batu Bara Ditangkap di Pekanbaru

Batu Bara, MISTAR.ID

Satu dari dua terpidana kasus pemalsuan surat ditangkap Tim Bidang Tindak Pidana Umum beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara dari Perumahan Permata Ratu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Irawan Harahap mengatakan, Dikatakan Doni, terpidana Syamsidar Marpaung ditangkap di kediamannya, Rabu (17/1/24) pada pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Mayat Pria yang Ditemukan di Kosan Medan Petisah Meninggal Karena Sakit

“Setelah sempat dititipkan di Kejati Riau di Pekanbaru, terpidana Syamsidar Marpaung keesokan harinya dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara. Selanjutnya hari ini, terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Labuhanruku”, jelas Doni kepada wartawan disela-sela penyerahan Syamsidar ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Jumat (19/1/24).

Doni menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tangal 12 April 2022, Syamsidar Marpaung dan Nursyam  Marpaung dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Baca Juga: Lapas Medan Bentuk Tim Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM

Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut Syamsidar Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi), sedangkan Nursyam Marpaung mengajukan kasasi.

“Masing-masing kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini keberadaan terpidana Nursyam  Marpaung belum diketahui keberadaannya. Jaksa Penuntut Umum beserta Tim Bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara akan terus mencari keberadaan terpidana Nursyam Marpaung,” tutup Kasi Intel Doni Irawan Harahap. (Ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles